ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA (PPI) MAROKO
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
(1) Nama : Perhimpunan Pelajar Indonesia, disingkat PPI.
(2) Kedudukan : Maroko.
(3) Tempat Pendirian : Rabat.
(4) Waktu Pendirian : Tahun 1992.
PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
(1) Asas : Islam.
(2) Tujuan : Meningkatkan iman, taqwa dan ilmu pengetahuan, khususnya di kalangan anggota.
(3) Sifat : Independen.
PASAL 3
MOTTO DAN BAHASA
(1) Motto : Beriman, berilmu, beramal, berahlaq dan bersatu.
(2) Bahasa : Indonesia dan Arab.
PASAL 4
LAMBANG
Menara Jami’ Al-Qarowiyyin dilingkari garis bersudut lima, dihiasi dua helai daun berwarna hijau. Di bawah menara terdapat buku dan di atas menara tertulis nama organisasi dalam bahasa Arab, kemudian di bawahnya ada pita tertulis di dalamnya nama organisasi dalam bahasa Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
JENIS KEANGGOTAAN
(1) Anggota biasa.
(2) Anggota kehormatan.
PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Maroko, atau alumni yang masih di Maroko dan aktif di organisasi PPI.
(2) Warga Negara Indonesia atau asing yang berjasa terhadap organisasi.
(3) Berusia minimal tujuh belas tahun.
(4) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
PASAL 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban:
a. Mengikuti dan melaksanakan semua kegiatan organisasi.
b. Mematuhi ketentuan organisasi.
(2) Hak:
a. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapatnya.
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.
c. Setiap anggota biasa berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pengurus.
d. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan, bantuan dan perlakuan yang sama dari organisasi.
e. Setiap anggota berhak membela diri.
PASAL 8
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
(1) Tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
(2) Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan.
(3) Terbukti merugikan kepentingan organisasi.
(4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan PPI.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri atas:
1) Pelindung.
2) Dewan Penasehat.
3) Pengurus PPI.
4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan selain PPI di Maroko.
BAB IV
SANKSI ORGANISASI
PASAL 10
SANKSI ORGANISASI
Sanksi organisasi terdiri dari:
1) Peringatan secara lisan;
2) Peringatan secara tulisan;
3) Dipanggil untuk disidang;
4) Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 11
Pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
PASAL 12
SYARAT KEPENGURUSAN
(1) Pengurus organisasi terdiri atas anggota biasa.
(2) Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 13
MASA KEPENGURUSAN
(1) Pemilihan pengurus diadakan satu tahun sekali.
(2) Pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya, dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya.
(3) Ketua dapat menjabat dua periode berturut-turut.
PASAL 14
PEJABAT SEMENTARA
(1) Ketua menunjuk pejabat sementara jika berhalangan menjalankan tugas.
(2) Pejabat sementara berwenang untuk melaksanakan fungsi Ketua dalam hal-hal yang bersifat rutin.
(3) Pejabat sementara dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis melalui Musyawarah Pengurus Harian dan konsultasi Dewan Penasehat, atas sepengetahuan Ketua.
BAB VI
PELINDUNG
PASAL 15
Pelindung adalah Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerajaan Maroko.
PASAL 16
Pelindung berfungsi:
1) memberikan perlindungan hukum
2) memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta
BAB VII
DEWAN PENASEHAT
PASAL 17
PERSONALIA
BAB VIII
PERTEMUAN
PASAL 19
JENIS PERTEMUAN
Pertemuan organisasi terdiri atas Musyawarah Besar (MUBES), Sidang Istimewa dan Rapat.
PASAL 20
PESERTA PERTEMUAN
(1) Pengurus dan anggota organisasi
(2) Undangan
PASAL 21
KEPUTUSAN PERTEMUAN
(1) Keputusan pertemuan diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.
(2) Keputusan pertemuan tidak dapat diganggu-gugat.
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 22
SUMBER KEUANGAN
(1) Pendaftaran anggota.
(2) Iuran anggota.
(3) Hasil usaha dan kegiatan organisasi.
(4) Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
PASAL 23
PENGGUNAAN UANG ORGANISASI
(1) Memenuhi kebutuhan organisasi.
(2) Membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.
(3) Memberikan bantuan dan pinjaman kepada anggota yang memerlukan.
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 24
SEBAB PEMBUBARAN ORGANISASI
(1) Apabila tidak ada pelajar/mahasiswa Indonesia di Maroko.
(2) Apabila tidak dibenarkan menurut undang-undang negara setempat.
PASAL 25
STATUS KEKAYAAN ORGANISASI
Apabila organisasi dinyatakan bubar, maka status kekayaan dan inventaris organisasi dititipkan pada perwakilan Republik Indonesia di Maroko atau negara akreditasinya.