.: Selamat datang di situs Resmi Panitia Musyawarah Besar XI PPI MAROKO-Nantikan rangakain acaranya hanya di PPI Maroko :.

Tuesday, August 12, 2008

ANGGARAN DASAR PPI MAROKO PERIODE 2008-2009

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA (PPI) MAROKO

BAB I

KEORGANISASIAN

Pasal 1

NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN

(1) Nama : Perhimpunan Pelajar Indonesia, disingkat PPI.

(2) Kedudukan : Maroko.

(3) Tempat Pendirian : Rabat.

(4) Waktu Pendirian : Tahun 1992.

PASAL 2

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

(1) Asas : Islam.

(2) Tujuan : Meningkatkan iman, taqwa dan ilmu pengetahuan, khususnya di kalangan anggota.

(3) Sifat : Independen.

PASAL 3

MOTTO DAN BAHASA

(1) Motto : Beriman, berilmu, beramal, berahlaq dan bersatu.

(2) Bahasa : Indonesia dan Arab.

PASAL 4

LAMBANG

Menara Jami’ Al-Qarowiyyin dilingkari garis bersudut lima, dihiasi dua helai daun berwarna hijau. Di bawah menara terdapat buku dan di atas menara tertulis nama organisasi dalam bahasa Arab, kemudian di bawahnya ada pita tertulis di dalamnya nama organisasi dalam bahasa Indonesia.

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 5

JENIS KEANGGOTAAN

(1) Anggota biasa.

(2) Anggota kehormatan.

PASAL 6

SYARAT KEANGGOTAAN

(1) Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Maroko, atau alumni yang masih di Maroko dan aktif di organisasi PPI.

(2) Warga Negara Indonesia atau asing yang berjasa terhadap organisasi.

(3) Berusia minimal tujuh belas tahun.

(4) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

PASAL 7

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

(1) Kewajiban:

a. Mengikuti dan melaksanakan semua kegiatan organisasi.

b. Mematuhi ketentuan organisasi.

(2) Hak:

a. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapatnya.

b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.

c. Setiap anggota biasa berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pengurus.

d. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan, bantuan dan perlakuan yang sama dari organisasi.

e. Setiap anggota berhak membela diri.

PASAL 8

KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN

(1) Tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.

(2) Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan.

(3) Terbukti merugikan kepentingan organisasi.

(4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan PPI.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 9

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi terdiri atas:

1) Pelindung.

2) Dewan Penasehat.

3) Pengurus PPI.

4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan selain PPI di Maroko.

BAB IV

SANKSI ORGANISASI

PASAL 10

SANKSI ORGANISASI

Sanksi organisasi terdiri dari:

1) Peringatan secara lisan;

2) Peringatan secara tulisan;

3) Dipanggil untuk disidang;

4) Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus.

BAB V

KEPENGURUSAN

PASAL 11

Pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

PASAL 12

SYARAT KEPENGURUSAN

(1) Pengurus organisasi terdiri atas anggota biasa.

(2) Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 13

MASA KEPENGURUSAN

(1) Pemilihan pengurus diadakan satu tahun sekali.

(2) Pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya, dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya.

(3) Ketua dapat menjabat dua periode berturut-turut.

PASAL 14

PEJABAT SEMENTARA

(1) Ketua menunjuk pejabat sementara jika berhalangan menjalankan tugas.

(2) Pejabat sementara berwenang untuk melaksanakan fungsi Ketua dalam hal-hal yang bersifat rutin.

(3) Pejabat sementara dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis melalui Musyawarah Pengurus Harian dan konsultasi Dewan Penasehat, atas sepengetahuan Ketua.

BAB VI

PELINDUNG

PASAL 15

Pelindung adalah Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerajaan Maroko.

PASAL 16

Pelindung berfungsi:

1) memberikan perlindungan hukum

2) memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta

BAB VII

DEWAN PENASEHAT

PASAL 17

PERSONALIA

Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Besar.

PASAL 18

Dewan Penasehat berfungsi untuk memberi nasehat dan mengawasi kinerja pengurus.

BAB VIII

PERTEMUAN

PASAL 19

JENIS PERTEMUAN

Pertemuan organisasi terdiri atas Musyawarah Besar (MUBES), Sidang Istimewa dan Rapat.

PASAL 20

PESERTA PERTEMUAN

(1) Pengurus dan anggota organisasi

(2) Undangan

PASAL 21

KEPUTUSAN PERTEMUAN

(1) Keputusan pertemuan diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.

(2) Keputusan pertemuan tidak dapat diganggu-gugat.

BAB IX

KEUANGAN

PASAL 22

SUMBER KEUANGAN

(1) Pendaftaran anggota.

(2) Iuran anggota.

(3) Hasil usaha dan kegiatan organisasi.

(4) Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

PASAL 23

PENGGUNAAN UANG ORGANISASI

(1) Memenuhi kebutuhan organisasi.

(2) Membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.

(3) Memberikan bantuan dan pinjaman kepada anggota yang memerlukan.

BAB X

PEMBUBARAN

PASAL 24

SEBAB PEMBUBARAN ORGANISASI

(1) Apabila tidak ada pelajar/mahasiswa Indonesia di Maroko.

(2) Apabila tidak dibenarkan menurut undang-undang negara setempat.

PASAL 25

STATUS KEKAYAAN ORGANISASI

Apabila organisasi dinyatakan bubar, maka status kekayaan dan inventaris organisasi dititipkan pada perwakilan Republik Indonesia di Maroko atau negara akreditasinya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI MAROKO PERIODE 2008-2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA (PPI) MAROKO


BAB I

KEORGANISASIAN

PASAL 1

NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN

(1) Nama: Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), diterjemahkan ke dalam bahasa Arab: جمعية الطلبة الإندونيسيين dan ke dalam bahasa Prancis: Association Des Etudiants Indonesiens.

(2) Kedudukan: Kerajaan Maroko.

(3) Tempat Pendirian: Rabat, ibu kota Kerajaan Maroko

(4) Waktu Pendirian: organisasi ini berawal dari inisiatif beberapa mahasiswa Indonesia di Maroko untuk membentuk sebuah Perhimpunan Pelajar Indonesia sebagai wahana kegiatan mahasiswa yang diresmikan oleh Duta Besar LB&BP RI untuk Kerajaan Maroko Dr. Boer Mauna pada tahun 1992.

PASAL 2

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

(1) Organisasi ini berasaskan Islam, mengingat Islam adalah agama universal.

(2) Organisasi ini bertujuan:

a. Menjalin kerja sama sesama anggota.

b. Memelihara dan meningkatkan prestasi belajar anggota.

c. Meningkatkan wawasan keilmuan anggota.

d. Mengembangkan hubungan ke dalam dan ke luar organisasi

(3) Organisasi ini bersifat independen dengan pengertian:

a. Bebas bertindak sesuai dengan aturan organisasi.

b. Bebas bekerja sama dengan pihak manapun.

c. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun.

PASAL 3

MOTTO DAN BAHASA

(1) Motto:

a. Beriman: memiliki keimanan dan keyakinan yang benar terhadap Allah SWT.

b. Berilmu: memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta berusaha meningkatkan kemampuan intelektualitas.

c. Beramal: berusaha menerapkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.

d. Berahlaq: memiliki perilaku mulia yang sesuai dengan norma agama dan nilai sosial

e. Bersatu; berusaha menjalin persatuan antar anggota dan masyarakat Indonesia di Maroko.

(2) Bahasa:

a. Bahasa resmi pertama organisasi ialah Bahasa Indonesia

b. Bahasa resmi kedua organisasi ialah Bahasa Arab.

PASAL 4

LAMBANG

Unsur lambang ialah:

  1. Menara Jami' Al-Qorowiyyin: melambangkan ciri khas kejayaan Islam di Maroko dan salah satu pusat menimba ilmu Islam tertua di dunia.
  2. Garis bersudut lima: melambangkan rukun Islam.
  3. Dua helai daun berwarna hijau: melambangkan Iman dan Islam.
  4. Buku: melambangkan tekad untuk mencari dan memperluas ilmu pengetahuan.
  5. Latar belakang warna merah putih: melambangkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Nama organisasi dalam bahasa Indonesia: melambangkan bahasa resmi organisasi.
  7. Nama organisasi dalam bahasa Arab: melambangkan bahasa resmi negara setempat.

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 5

JENIS KEANGGOTAAN

(1) Anggota biasa: Warga negara Indonesia yang telah diterima secara resmi di salah satu perguruan tinggi atau lembaga pendidikan di Maroko dan memiliki tanda bukti dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, atau alumni yang masih di Maroko dan aktif di organisasi.

(2) Anggota kehormatan: Warga negara Indonesia atau asing yang tidak termasuk dalam kriteria anggota biasa dan berjasa terhadap organisasi.

PASAL 6

SYARAT KEANGGOTAAN

(1) Syarat-syarat anggota biasa:

a. Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Maroko.

b. Alumni yang masih di Maroko dan aktif di organisasi.

c. Berusia minimal tujuh belas tahun.

d. Mengajukan permohonan tertulis.

e. Bersedia mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

(2) Syarat-syarat anggota kehormatan:

a. Bersedia menjadi anggota kehormatan organisasi.

b. Diangkat dengan persetujuan rapat pengurus setelah melakukan konsultasi dengan dewan Penasehat.

PASAL 7

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

(1) Kewajiban:

a. Mengikuti pertemuan dan kegiatan organisasi.

b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat.

c. Melaksanakan aktivitas organisasi atas dasar tanggung jawab dan kebersamaan.

d. Menjaga nama baik organisasi.

e. Membayar iuran anggota.

(2) Hak:

a. Setiap anggota berhak mengungkapkan pendapatnya.

b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.

c. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.

d. Setiap anggota mendapatkan bantuan dan pembelaan dari organisasi, selama yang bersangkutan tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau mencemarkan nama baik organisasi.

e. setiapa anggota berhak membela diri terlebih dahulu sebelum dinyatakan bersalah dala dugaan pelanggaran.

PASAL 8

KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN

Anggota kehilangan hak keanggotaan karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak terdaftar sebagai pelajar/mahasiswa di salah satu lembaga pendidikan/perguruan tinggi di Maroko lebih dari satu tahun dan tidak sedang dalam proses melanjutkan pendidikan, kecuali alumni yang menetap dan aktif kegiatan dalam organisasi PPI Maroko.
  3. Meninggalkan Maroko untuk selamanya.
  4. Terbukti merugikan kepentingan organisasi dan dicabut keanggotaannya melalui keputusan rapat pengurus setelah mendapatkan sanksi organisasi dan melakukan konsultasi dengan Dewan Penasehat.
  5. Mengajukan pengunduran diri secara lisan atau tulisan dan disetujui oleh rapat pengurus.
  6. Mengikuti organisasi atau perhimpunan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan PPI.
  7. Mengikuti Organisasi lain yang bersifat ideologis, partisan dan primordial.

BAB III

PASAL 9

SANKSI ORGANISASI

Apabila anggota melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, maka diambil keputusan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Peringatan secara lisan.

2. Peringatan secara tulisan.

3. Dipanggil untuk disidang.

a. Pemanggilan maksimal di lakukan sebanyak 3 (tiga) kali

b. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka pengurus berhak mengambil langkah selanjutnya.

4. Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus, Setelah membrikan pembelaan.

BAB IV

PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT

PASAL 10

PELINDUNG

  1. Pelindung dalam struktur organisasi memiliki garis konsultatif
  2. Pelindung diminta kesediaannya secara resmi oleh Pengurus organisasi

PASAL 11

DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat terdiri atas:

a. Maksimal lima orang.

b. Dipilih dari anggota.

c. Dipilih melalui Mubes.

PASAL 12

FUNGSI DEWAN PENASEHAT

1. Dewan Penasehat berfungsi memberi teguran jika ada indikasi pelanggaran pengurus terhadap AD/ART dan dapat mengusulkan Sidang Istimewa setelah memberi peringatan dua kali.

2. Dewan Penasehat dalam struktur organisasi memiliki garis konsultatif, koordinatif dan kontrol.

BAB V

MUSYAWARAH BESAR, SIDANG ISTIMEWA DAN RAPAT

PASAL 13

MUSYAWARAH BESAR

(1) Musyawarah Besar adalah forum tertinggi organisasi yang harus diadakan satu tahun sekali.

(2) Musyawarah Besar dapat dilaksanakan bila dihadiri 2/3 anggota yang berada di Maroko.

(3) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka Mubes ditunda sampai waktu yang disepakati.

(4) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai 2/3, maka Mubes tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.

(5) Musyawarah Besar berwenang untuk:

a. Menerima, menerima dengan catatan, atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus organisasi.

b. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi

c. Menetapkan program kerja.

d. Menetapkan struktur organisasi.

e. Menetapkan rekomendasi.

f. Memilih personalia Dewan Penasehat.

g. Memilih Formatur/Ketua dan Mede-Formatur.


PASAL 14

SIDANG ISTIMEWA

(1) Sidang istimewa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila:

a. Ketua diduga kuat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Organisasi berada dalam kondisi luar biasa.

(2) Sidang istimewa dapat diusulkan oleh dewan penasehat dan atau 2/3 dari jumlah anggota

(3) Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 2/3 anggota yang berada di Maroko.

(4) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka sidang istimewa ditunda sampai waktu yang disepakati.

(5) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai 2/3, maka Sidang Istimewa tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.

(6) Sidang Istimewa berwenang untuk memberhentikan ketua dan mengangkat ketua baru.

PASAL 15

RAPAT

1. Rapat terdiri atas:

a. rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus dan dewan penasehat.

b. rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus atau pengrurs dan anggota.

c. rapat terbatas yang dihadiri oleh BPH.

2. rapat pleno dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu periode kepengurusan

PASAL 16

KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR, SIDANG ISTIMEWA DAN RAPAT

(1) Keputusan Musyawarah Besar, Sidang Istimewa dan Rapat diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.

(2) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.

(3) Keputusan Musyawarah Besar, Sidang Istimewa dan Rapat tidak dapat diganggu gugat.

(4) Pengambilan keputusan Musyawarah Besar dan Sidang Istimewa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta.

(5) Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan Sidang Istimewa dan Rapat maka dapat ditinjau kembali melalui Sidang Istimewa dan rapat berikutnya.


BAB VI

PERGANTIAN PENGURUS DAN PEJABAT SEMENTARA

PASAL 17

PERGANTIAN PENGURUS DAN KETUA

(1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila di antara pengurus berhalangan melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan.

(2) Pergantian pengurus diputuskan oleh Ketua.

(3) Jika Ketua berhalangan tetap maka tugas Ketua dilaksanakan oleh Wakil Ketua hingga akhir masa jabatan.

BAB VII

KEUANGAN

PASAL 18

SUMBER KEUANGAN

Keuangan organisasi bersumber dari:

  1. Uang pendaftaran anggota sebesar 50 dirham.
  2. Uang iuran bulanan sebesar 10 dirham.
  3. Sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.

PASAL 19

KETENTUAN PEMINJAMAN UANG

a. Melalui persetujuan rapat pengurus

b. Melunasi hutang sebelumnya.

c. Nomial maksimal 300 DH

d. Dalam tenggang waktu tiga bulan

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan melalui keputusan organisasi.